Beranda | Artikel
Penerapan Kaidah Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan Dengan Keraguan
Selasa, 3 Juli 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Penerapan Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan Dengan Keraguan merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz DR. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. dalam pembahasan Kitab Qawaa’idul Fiqhiyyah (Mukadimah Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fikih Islam) karya Ustadz Ahmad Sabiq Bin Abdul Lathif Abu Yusuf. Kajian ini disampaikan pada 17 Syawwal 1439 H / 02 Juli 2018 M.

Status Program Kajian Kaidah Fikih

Status program kajian Kaidah Fikih: AKTIF. Mari simak program kajian ilmiah ini di Radio Rodja 756AM dan Rodja TV setiap Senin pagi, pukul 05:30 - 07:00 WIB.

Download kajian sebelumnya: Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan Dengan Keraguan

Kajian Islam Ilmiah Tentang Penerapan Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan Dengan Keraguan – Kaidah Fikih

Pada kajian kali ini, dibahas tentang penerapan kaidah “Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan Dengan Keraguan“. Imam As-Suyuthi rahimahullah mengatakan bahwa kaidah ini adalah kaidah yang sangat penting. Kaidah ini mencakup masalah yang sangat banyak sekali. Kaidah ini bisa masuk kedalam semua bab fikih. Dan dari kaidah ini, bisa dikeluarkan lebih dari dua per tiga masalah-masalah fikih. Hal ini menunjukkan bahwa kaidah ini adalah kaidah yang sangat luas.

Diantara contoh penerapan kaidah ini adalah apabila seseorang ragu apakah wudhunya sudah batal atau belum. Maka orang yang seperti ini, dia harus memegang kaidah ini. Dia harus mengambil yang yakin. Yaitu meyakini masih dalam keadaan suci. Sedangkan keraguan tersebut, harus ditinggalkan. Oleh karena itu, orang yang memegang kaidah ini akan bisa menghilangkan banyak rasa was-was dan kebimbangan.

Diantara contoh penerapan kaidah ini. Misalnya jika ada orang yang ragu-ragu apakah dia sudah wudhu ataukah belum wudhu. Dan keadaan dia sebelumnya ternyata belum wudhu. Maka yang harus dia pegang teguh adalah keyakinan dia belum wudhu. Misalnya adalah orang yang sudah terlanjur shalat. Setelah shalat, dia teringat bahwa sebelum shalat dia masuk toilet. Kemudian setelah itu disapa oleh teman dan setelah itu langsung adzan dan shalat. Setelah shalat dia ingat bahwa sepertinya dia belum wudhu. Maka orang yang demikian dia harus mengulangi shalat subuhnya. Dia harus wudhu lagi dan mengulangi shalat subuhnya.

Contoh lain adalah ketika seseorang ragu tentang waktu shalat subuh apakah sudah masuk atau belum. Maka dia harus mengambil yang yakin. Selama dia belum punya keyakinan atau persangkaan yang kuat, dia harus mengambil keyakinannya bahwa waktu subuh belum masuk. Hal ini karena yang diyakini oleh orang tersebut adalah tetapnya waktu malam. Sedangkan terbitnya fajar shadiq masih diragukan.

Begitu pula ketika orang belum sahur, sedangkan ia bangun sudah mepet waktu subuh. Kemudian dia makan. Lalu ia ragu apakah ditengah-tengah makan itu waktu subuh sudah masuk ataukah belum. Apabila keadaannya demikian, maka dia harus yakin bahwa makannya tersebut masih sebelum waktu subuh. Hal ini dikarenakan terbitnya fajar bagi dia ragukan. Sehingga dia harus mengambil yang yakin. Yaitu fajar belum terbit. Sehingga dia boleh sahur.

Ketika seseorang ingin berbuka puasa, lalu ia akan berbuka puasa. Kemudia ia ragu apakah sudah maghrib atau belum. Ketika kita masih ada keraguan bahwa matahari belum terbenam, waktu maghrib belum tiba, maka ia tidak boleh makan. Hal ini karena yang ia yakini adalah tetapnya waktu siang.

Simak Penjelasan Lengkapnya dan Download mp3 Ceramah Agama Islam Tentang Penerapan Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan Dengan Keraguan – Kaidah Fikih


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/31460-penerapan-kaidah-keyakinan-tidak-bisa-dihilangkan-dengan-keraguan/